Polda Dinamisator Penghijauan

Karyawan PT Timah Tbk bersama Polda Kep. Babel dan Bhabinsa melakukan penanaman pohon produktif di lahan reklamasi Air Pangkol, Desa Bukit Kijang, Bangka Tengah,baru-baru ini. Penamanan ini merupakan salah satu program kerjasama PT Timah dengan Polda Babel dalam rangka pilot project Bhabinkamtibmas Go green. (foto: bumn.go.id)
  • Penghijauan Kawasan Pasca  Kegiatan Penambangan
  • Kapolda tak Ingin Kep. Babel Dituding Perusak Lingkungan
  • Pengusaha Tambang Timah Jangan Lepas Tanggungjawab
  • Kapolda Babel: Tidak Cukup Hanya Bayar Dana Reklamasi
  • Pengusaha Smelter Diminta Tanam Sayur Mayur 10 Hektare

BRIGJEN POL ANTON WAHONO, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya kesal dan prihatin terhadap kerusakan lingkungan hidup pasca penambangan timah. Orang nomor satu di Polda Babel itu mengundang para pengusaha timah yang beroperasi di Babel dan meminta mereka menjadi bagian dari solusi.

“Saya tidak mau dipersalahkan dengan nomenklatur Kepulauan Babel adalah perusak lingkungan terbesar. Jadi saya akan gerakkan Polda, TNI dan Pengusaha Timah serta Smelter untuk melakukan perbaikan lingkungan dengan menanam kebutuhan pokok serta sayur mayur,” kata Kapolda Anton Wahono ketika membuka Rapat Koordinasi  Penghijauan Kawasan Pasca  Kegiatan Penambangan di Ruang Rupatama Mapolda Babel, Kamis (16/3-2017)

“Tidak ada tanggung jawab dan tidak ada kesadaran. Jangan mentang-mentang sudah setor dana jaminan reklamasi, tanggung jawab ditinggal begitu saja,” tutur Anton.

Kapolda bahkan meminta pengusaha jujur dan mengaku apabila memperoleh pasir timah murni yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan.

“Coba jujur dari hati dan tunjuk tangan pengusaha di sini yang mendapatkan timah dari wilayah pertambangannya sendiri. Tidak ada kan yang tunjuk tangan,” kata Anton Wahono..

Ia menuturkan, peraturan pertambangan menyebut timah wajib berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada. Para pengusaha smelter timah harus menambang di wilayahnya masing-masing.

Kapolda Anton juga menandaskan, “Kalau masih tidak sesuai aturan akan kami proses. Kami bukan cari-cari kesalahan. Kalau dicari pasti akan ketemu salahnya. Tidak ada pengusaha yang bersih.”

Para pengusaha timah diajak Anton Wahono agar dapat berperan aktif dalam rencana penghijauan kawasan pascatambang timah. Reklamasi lahan yang dilakukan adalah dengan mengedepankan asas manfaat.

Pada tahap awal, Anton meminta pengusaha mereklamasi lahan paling tidak sepuluh hektare. Menurut dia, reklamasi dilakukan dengan menanam jenis tanaman produktif agar bisa menunjang kebutuhan pokok masyarakat.

Diharapkan tanaman produktig tersebut memberi manfaat bagi warga untuk menekan inflasi. “Saya tidak mau disalahkan karena melakukan pembiaran lingkungan rusak. Saya jadi dinamisator agar semua bergerak,” kata Anton.

Para pengusaha timah dan smelter merespon  positif ajakan Kapolda Anton Wahono. Mereka menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut untuk merealisasikan gerakan penghijauan dan perbaikan lingkungan yang digagas Kapolda Anton Wahono. (tribratanews/youtube/ags)