PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan 3 Raperda, 2 penyampaian Raperda dan pembentukan pansus serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021 di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Amri Cahyadi, dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Sekda Naziarto, anggota DPRD Babel dan seluruh unsur Forkopimda.
Amri Cahyadi, mengatakan ada satu raperda yang belum bisa diambil keputusan dalam rapat paripurna kali ini, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) dikarenakan masih ada yang harus dibahas oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel.
Namun, terkait tiga raperda lain diantaranya Raperda Pembudidayaan Ikan, Raperda tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diharapkan dapat disahkan menjadi perda.
“Sedangkan untuk penyampaian dua raperda yaitu Raperda tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah,” ujar Amri.
“Terkait Raperda tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) belum bisa disahkan, karena masih dalam perbaikan dan pembahasan di Bagian Hukum Setda Babel,” jelasnya.
Lanjutnya terkait dengan pengambilan keputusan ini dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, semuanya menyetujui untuk disahkan menjadi perda yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat dan memberikan pendapatan dan pembangunan daerah.
“Dengan disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, maka tiga raperda yang sudah dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) serta Bagian Hukum Setda Babel, secara resmi disahkan,” papar Amri.
Sementara itu, Gubernur Erzaldi melanjutkan terkait Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.
“Kami pun guna memenuhi ketentuan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta provinsi ain terkait dengan materi teknis yang akan diatur,” tambah Erzaldi.
“Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah telah selesai melalui tahap penyusunan dan siap untuk disampaikan kepada DPRD Babel untuk dilakukan pembahasan bersama, untuk mendapatkan saran dan masukan demi kesempurnaan raperda ini,” harapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungan dan meminta kepada setiap perangkat daerah terkait agar dapat bersinergi lebih baik lagi dalam proses pembahasan kedua raperda tersebut, dengan harapan kedua raperda dapat diberikan persetujuan untuk menjadi peraturan daerah.
Selain itu mengenai persentase penduduk miskin garis kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan laju pertumbuhan ekonomi di Babel juga disampaikan dalam rapat paripurna.
“Jumlah penduduk miskin di Babel pada September 2021 mencapai 69,70 ribu orang atau dengan persentase sebesar 46,70 persen,” kata Erzaldi dalam sambutannya.
Menurut dia, dibandingkan dengan Maret 2021, jumlah penduduk miskin menurun 3.000 orang. Sementara jika dibandingkan dengan September 2020 jumlah penduduk miskin juga menurun sebanyak 2,35 ribu orang.
“Dengan kata lain jumlah penduduk miskin di Babel pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, Erzaldi juga memaparkan tentang tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Babel. Di mana TPT di Babel cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk di Babel.
Penduduk usia kerja pada Agustus 2021 sebanyak 1.121,08 ribu orang, baik sebanyak 7,91 ribu jika dibandingkan dengan Februari 2021. Dan naik sebanyak 18,86 ribu orang jika dibandingkan Agustus 2020 lalu.
“TPT di Babel berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2021 sebesar 5,03 persen. Hal ini berarti 100 orang angkatan kerja, terdapat 5 sampai 6 orang penganggur. Pada Agustus 2021 TPT mengalami penurunan sebesar 0,001 persen, poin dibandingkan Februari 2021 dan sebesar 0,22 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020,” paparnya.
Sementara mengenai laju pertumbuhan ekonomi pada 2021, jelas Erzaldi, pada 2021 tumbuh sebesar 5,05 persen, meningkat dibanding tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,30 persen sebagai dampak Pandemi Covid-19.(adv/wa)