Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – JD (55) pria paruh baya warga Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan dicokok tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan persetubuhan atau perkosaan anak dibawah umur inisial A (15) yang tak lain keponakan si pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan perbuatan bejat si pelaku terhadap korban dilakukan sudah lima kali dilakukan.
“Perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan si pelaku sudah sejak bulan Juni 2021 lalu,” kata Chandra, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia menuturkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah orang tua angkat korban saat keadaan rumah sepi.
“Korban disetubuhi di kamar korban di rumah orang tua angkat korban saat rumah sepi,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, aksi tak bermoral itu karena pelaku sering bermain ke rumah orang tua korban dan berinteraksi langsung dengan korban.
“Karena sering bertemu dengan korban, pelaku terdorong nafsu untuk menyetubuhi korban yang masih keponakan pelaku,” ungkap dia.
Chandra menyebutkan, hasil interogasi terhadap korban bahwa awal mula perbuatan itu korban dipaksa oleh pelaku masuk kamar dan melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban dipaksa pelaku masuk kamar dengan menggunakan kain sarung tanpa mengenakan celana di rumah orang tua angkat korban.
Sementara untuk istri pelaku masih mengidap stroke ringan sejak setahun terakhir,” sebut dia.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju korban berwana pink, sehelai celana Korban berwarna pink dan sehelai sarung berwarna coklat.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terang dia. (Pra)