Jasa Raharja Babel : Saat ini Bayar Pajak Bisa Sambil Ngopi

TANJUNGPANDAN, LASPELA – Kabar gembira bagi masyarakat di Belitung yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini bayar pajak bisa dilakukan di warung kopi, karena Samsat Tanjungpandan sudah membuka layanan Samsat Setempoh di warung kopi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan layanan samsat di warung kopi merupakan terobosan dan inovasi dari UPTD Samsat Tanjungpandan yang bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak.

“Jadi saat ini bayar pajak tidak perlu jauh-jauh ke kantor samsat, sambil ngopi di warkop dekat rumah pun bisa bayar pajak,” kata Arny dalam rilis, Rabu (30/3/2022).

Arny menjelaskan, di Tanjungpandan masyarakat bisa membayar pajak di Warkop Mak Jannah, di Kawasan KV Senang Tanjungpandan yang beroperasi tiap hari Jumat, mulai pukul 17.00 sampai 21.00 wib dan di Warung Rupp Kopi di Pasar Hatta Tanjungpandan tiap hari Rabu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 wib.

“Kita berharap layanan Samsat kedepannya semakin mendekatkan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya. Arny meyakinkan, semakin banyaknya inovasi dan kemudahan yang diberikan diharapkan antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

“Dengan semakin mudahnya masyarakat membayar pajak, kami juga harapkan antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak meningkat, karena dengan membayar pajak masyarakat turut serta dalam meningkatkan pembangunan daerah. Selain itu, saat membayar pajak kendaraan bermotor sudah termasuk didalamnya ada SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan kepada pihak ke-3 dalam hal ini PT Jasa Raharja. Bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat dari suatu kendaraan bermotor, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya.

Diantaranya, apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta (darat, laut, maupun udara), cacat tetap Rp50 juta (darat, laut, maupun udara), biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp 20 juta untuk darat/laut dan Rp25 juta untuk udara.

Biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (ambulance) bila menggunakannya sebesar Rp500 ribu dan pergantian biaya P3K Rp1 juta.rill/(wa)