Oleh: Fratiwi
Mahasiswi Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung
PADA era COVID-19 sekarang, banyak sekali beredar berita tentang pelecehan seksual muncul di masyarakat terutama yang terjadi terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Contoh kasus yang baru baru ini terjadi di daerah Bangka Selatan, tertanggal selasa/4 januari 2022.
Pada pembukaan tahun 2022 ini, penulis mengangkat kasus yang menimpa seorang siswi SD Negeri tepatnya di Air Gegas yang dilecehkan oleh guru silatnya didalam ruangan kelas waktu sekitar 14:00 WIB, mulai terungkapnya seketika orang tua korban mengetahui ada bekas kemerahan yang berada di leher korban, dan benar saja ternyata anaknya telah mengalami pelecehan.
Dalam contoh kasus tersebut pelaku di jerat kurungan paling lama 15 Tahun beserta denda paling banyak 5 Miliyar. Demikian juga dikenakan ancaman yang sama terhadap kekerasan seksual. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Leave a Reply