PANGKALPINANG, LASPELA – Balai Perdamaian Restorative Justice Kota Pangkalpinang resmi berdiri di Pangkalpinang tepatnya di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sadono bersama Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Rabu (23/3/2022).
Dengan adanya Balai Perdamaian Restorative Justice, diharapkan Daroe, untuk memberikan pelajaran tentang kesadaran dan keputusan masyarakat, sehingga perkara ringan bisa diselesaikan di balai ini.
“Perkara-perkara yang ringan bisa kita selesaikan di sini karena kita utamakan tercapainya keharmonisan di tingkat masyarakat, lalu dapat memberikan pembelajaran sebagai media indikasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya balai ini bisa membentuk pribadi-pribadi masyarakat yang mengutamakan perdamaian, dan kepatuhan yang dilandasi oleh adat dan nilai agama.
“Sehingga kita minta tanggung jawab dari seluruh masyarakat di sini yang nanti akan dipandu kajari dan jajaran, serta walikota dan jajaran, dalam memastikan bahwa hukum yang ditegakkan di Pangkalpinang adalah hukum berbasis kearifan lokal, sehingga menjadi role model bagi masyarakat lain,” katanya. (dnd)