Tim Disperindag Babel Sidak Tiga Distributor dan Ritel Minyak Goreng

PANGKALPINANG, LASPELA – Kelangkaan minyak goreng (Migor) yang membuat masyarakat resah, ditindaklajuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan melakukan sidak.

Sidak dilakukan ketiga distributor minyak goreng yaitu CV. Menara Grup Bangka, PT. Pelangi, PT. Indomarco. Dimana ketiga distributor tersebut menyuplai minyak goreng ke sejumlah pasar yang berada di kabupaten dan kota Se-Provinsi Babel.

Bukan hanya itu, Tim Disperindag Babel juga menyidak ritel modern seperti Transmart, Hypermart, Ramayana, Indomaret, Alfamart serta ritel lokal yaitu Pulau Bangka seperti Puncak, CV. Acing, TJ. Mart, Seperadik Mart, Anugrah Mart, Babel Mart.

Dari hasil sidak tersebut, Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel tidak menemukan penimbunan dan tidak ada yang menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET).

“Sidak yang kami lakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan harga serta stok minyak goreng di distributor dan ritel lokal dan modern, hasilnya kami memastikan bahwa tidak ada penimbunan stok migor di gudang,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, di ruangan kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, sidak yang dilakukan oleh Tim Disperindag Babel juga dalam upaya memastikan stok yg ada di gudang masing-masing distributor dan ritel lokal maupun modern dan meminta data-data minyak goreng akan masuk ke gudang, dan data pendistribusiannya kemana saja.

“kami juga harus memastikan harga minyak goreng di jual harus sesuai harga eceran tertinggi yang ada di Permendag No. 6 tahun 2022 dan surat edaran Gubernur Babel yang telah diedarakan ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Ditegaskanya jika ada penimbunan yang dilakukan oleh distributor dan ritel lokal maka pihaknya bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas, sebab melakukan penimbunan melanggar ketentuan yaitu bisa dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, jika ritel lokal dan modern melakukan penjualan produk minyak goreng secara bundling akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada pihak distributor dan ritel lokal maupun modern untuk tidak melakukan penimbunan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Disperindag Babel serta aparatur negara yang terkait, untuk memastikan stok dan pasokan minyak goreng di Provinsi Babel cukup.

“Saya juga mengimbau masyarakat yang ada di Babel untuk tidak panik dan bijak dalam membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya dan tidak punic buying karena pemerintah memastikan bahwa stok dan pasokan migor untuk Babel cukup dan aman,”tutupnya.(mislam/wa)