MUNTOK, LASPELA — Perjalanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berakhir di tangan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), setelah diamankan dikawasan SMPN 2 Muntok, pada Minggu (6/3/22) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, pengedar tersebut berinisial IO (25), warga Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. dari penangkapan itu, pihaknya kata Eddy berhasil mengamankan barang bukti seberat 4,20 gram.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti 17 plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 4,20 gram, 3 plastiik bening kosong, dan satu unit handphone,” jelas Eddy, Kamis (10/3/22).
Pengakuan tersangka IO, dirinya disuruh seseorang dari Lapas di Pangkalpinang yang tidak ia ketahui, dan langsung mendapatkan upah setelah pekerjaannya selesai.
“Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu lapas mana, dan orangnya yang mana,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IO dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. (Oka)