MERAWANG, LASPELA – Universitas Bangka Belitung (UBB) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyusun aturan terkait tata kelola universitas yang berintegritas, dengan mengusung tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi”.
Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB, yang berlangsung Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/3/2022).
Dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan, dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.
“Kemudian, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA,” kata Wakil Ketua KPK RI, Dr Nurul Ghufron.
Dia menyampaikan, dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.
Lanjutnya, dengan menerapkan tata kelola kampus yang berintegritas, UBB telah memberi teladan antikorupsi kepada mahasiswanya.
“Contoh nyata pencegahan korupsi menjadi penting, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penindakan,” ujarnya.
Ghufron menyebutkan, mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus, dan dicontohkan kepada mahasiswa.
Ia juga mendorong para mahasiswa UBB agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dunia nyata, mahasiswa bisa berperan menegakkan keadilan.
“UBB harus bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di manapun bagi orang yang orientasinya salah,” pesan Ghufron.
Sementara itu, Rektor UBB Ibrahim menyambut baik MoU ini, dan akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya.
Ibrahim menyampaikan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu “UBB dan Kemajuan Peradaban” yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2. Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan.
MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi.
Diantaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.
Namun yang perlu diingat, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.
Di sisi lain, nota kesepahaman antara keduanya juga memungkinkan UBB memberikan bantuan kepada KPK. Yakni dengan menjadi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
MoU antara KPK-UBB juga berisi kerja sama pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian terkait korupsi, serta pendirian pusat kajian antikorupsi di UBB yang prosesnya dibantu KPK.
Lalu, KPK dan UBB juga bisa saling bertukar informasi dan/atau data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh Peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum ini juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dwi Haryadi; Dekan Fakultas Hukum Derita Prapti Rahayu; Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yokotani; serta Sekretaris Jurusan Hukum A. Cery Kurnia.(wa)