Oleh: Azzura Gladisya
Mahasiswi Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung
INDONESIA merupakan negara hukum. Namun, sebagian besar warga negaranya masih awam terhadap hukum dan cenderung memiliki pandangan bahwa hukum (hanya) tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sebuah istilah sindiran yang sering didengar tentang hukum yang ada di Indonesia.
Lahirnya stigma tersebut karena (menurut penulis) banyaknya pejabat yang menyalahgunakan wewenang/ melanggar hukum seperti koruptor yang sering kali mendapatkan perlakuan “istimewa” dibandingkan dengan rakyat kecil yang mendapat perlakuan cukup ”keras”. Tidak hanya itu, masyarakat juga sering kali tidak mendapatkan cukup pengetahuan mengenai hukum yang ada di Tanah Air, sehingga membuat masyarakat kecil merasa dibodohi. Akibatnya, tidak sedikit pencari keadilan yang menjadi korban keadilan, justru menjadi korban ketidakadilan.
Sudah menjadi pengetahuan umum bagi akademisi , mahasiswa hukum, bahkan para penegak hukum di Indonesia untuk memberi solusi kepada masyarakat, apa tindakan yang mampu diberikan untuk masyarakat?.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakan bersama. Hukum yang dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban keadilan, sehingga kekacauan bisa dicegah. Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum seperti hukum agama, adat, dan hukum negara Eropa terutama Belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya.
Masyarakat menganggap sistem hukum yang ada di Indonesia sudah baik, namun pelaksanaanya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya ada, namun tidak ditegakkan. Jika masyarakat sudah mengikuti aturan hukum yang baik, maka harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum yang baik pula .Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas, masyarakatnya juga harus merubah pandangan terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat!
Maka dari itu, perlunya memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sadar dan menaati peraturan yang ada, sehingga mampu membedakan anatara perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak berdasarkan hukum tersebut. Hal itu harus timbul dari dalam diri manusia terdapat keinginaan untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
Demi berlangsungnya keteraturan di negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta sistem hukum yang baik di Indonesia.