PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, pada Rapat Paripurna ke-13 DPRD, dengan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/2022).
Laporan hasil rapat dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Elvian. Sementara itu, 8 Perda yang disahkan ialah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketiga, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan Pelarangan Pelacuran Atau yang Sejenis dengan Itu, lalu Perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Kemudian, Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kota Madya, terakhir, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madya Tingkat II.
“Sementara itu, dua raperda dikembalikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu tentang Perubahan Atas Perda tentang Restribusi Perijianan Tertentu, dan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol),” katanya.
“Dengan ini DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui 8 raperda menjadi perda, dan mengembalikan 2 raperda ke Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Abang Hertza menuturkan, dikembalikannya 2 raperda dikarenakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Saya pertegas pengembalian dua raperda ini karena kami mengikuti amanat UU Nomor 1 tahun 2022, Alhamdulillah semua fraksi sudah sepakat, dan satu kata untuk ini,” katanya. (dnd)