Oleh: Nopranda Putra
PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik pidan khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang tersangka inisial SI (47) oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Babel, Senin, 24 Januari 2022.
Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sadono SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH, Senin (24/1/2022) malam di Gedung Pidsus Kejati Babel membeberkan penahanan SI terkait perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.
“Tersangka SI diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang – Bedengung – Payung tahun anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur tahun 2020, dan Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Babel yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,” kata Basuki dalam keterangan resmi.
“Dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Pelabuhan –Simpang Air Itam, Ruas jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Babel,” ungkap Basuki.
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka SI
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka SI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkal Pinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022,” terang dia.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka lanjut Basuki, Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia. (Ril/Pra)