Wakil Bupati Basel Sebut Retribusi Bangunan Gedung Berpotensi Tingkatan PAD

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – DPRD Bangka Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan pada perseorangan terbatas Bank SumselBabel, Retribusi persetujuan bangunan gedung dan juga penetapan batas desa oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Senin, 10 Januari 2022 di Gedung Paripurna Junjung Besaoh.

Saat diwawancarai usai rapat paripurna, Debby mengungkapkan dalam penyertaan modal saat ini Pemkab Bangka Selatan sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan Bupati Bangka Selatan.

Menurut dia, penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan sudah di mulai sejak tahun 2005 melalui peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 8 tahun 2005 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan kepada PT BPD SumselBabel.

“Penyertaan modal ini memang sudah ada Perda dan Perbupnya dari tahun 2005 artinya sudah rutin setiap tahun. Untuk itu dengan adanya penyertaan modal ini, kita berharap dapat melakukan tindaklanjut peningkatan ekonomi daerah melalui kerjasama, informasi, inovasi, wawasan dan pengetahuan yang kita miliki untuk dapat tercapainya hasil yang lebih baik,” kata Debby, Senin siang.

Ia juga menjelaskan, sampai dengan tahun 2021, Pemkab Bangka Selatan telah menerima total dividen penyertaan modal dari PT BPD Sumsel Babel sebesar Rp 48.589.309.946,79 dari total jumlah penyertaan modal dari tahun 2005 sampai dengan 2014 sebesar Rp 33.500.000.000,00.

“Untuk penerimaan deviden ini tergantung berapa jumlah modal saham yang kita setorkan. Dan penyertaan modal kita sampai dengan saat ini Rp 33,5 miliar dari angka ini Bangka Selatan sudah mendapatkan dividen saham itu sebesar Rp 48 miliar,” sebut Debby.

Sementara itu, menurut dia Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional.

“Raperda retribusi gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal,” terang dia.

Ia menuturkan persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan serta memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyedian layanan perizinan bangunan gedung.

“Tentunya yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi dan juga membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung,” ujar dia.

Sedangkan Raperda tentang penetapan batas desa, ungkap dia desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Raperda penetapan desa ini penting, sehingga desa yang telah berkembang dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab,” ungkap dia.

Adapun rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, Muzani didampingi Wakil Ketua II Samson Asrimono dan dihadiri anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah lainnya. (Pra)