MANGGAR, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Wakil Bupati Burhanudin secara simbolis menempel stiker kawasan tanpa rokok di Kantor Bupati Beltim, Selasa (28/2/2017).
Penempelan stiker tersebut dilakukan dalam acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok tingkat Kabupaten Beltim.
Sesuai peraturan tersebut, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Dalam sambutannya, pria yang biasa disapa Aan ini menyampaikan, pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Pengaturan kawasan tanpa rokok diberlakukan untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat dari bahaya asap rokok dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan,” ujar Aan.
Aan berharap, Perda yang mulai diberlakukan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Belitung Timur.
“Diberlakukannya Perda ini kiranya dipahami secara utuh oleh semua kalangan, bukan untuk mengeksekusi. Kalau kita boleh bersepakat, zonasinya dimana dulu dan berapa ratus meter dan dinas teknis segera melakukan sosialisasi,” ujar Aan.
Sosialisasi
Supardi, Kepala Seksi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Beltim mengharapkan agar pihak sekolah di Beltim segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap muridnya terkait perokok pemula.
“Dari data riset, angka perokok pemula sebelum usia 18 tahun di Beltim termasuk cukup tinggi. Kita harapkan agar pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi bahaya merokok,” ujar Supardi dalam paparannya.
Dalam perda tersebut, diatur bahwa pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksinya di pasal 21 yang berbunyi ”Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000”. (Diskominfo/jun)
Editor: Stef H. Lopis