BANGKA TENGAH, LASPELA – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Nico Plamonia mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, di Hotel Osella, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (6/11/2021) pagi.
Sosialisasi perda tersebut di moderator langsung Tim Ahli Bapemperda DPRD Babel, Abdullah Randi dengan dihadiri narasumber Kabbag Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Namandang, Dosen Fakultas Hukum UBB, Rio Armanda. Serta dihadiri juga 50 peserta yang mengikuti sosialisasi perda tersebut.
Selain itu sosialisasi perda ini juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker, serta waktu yang singkat.
Nico Plamonia mengatakan perda bantuan Hukum ini dibuat untuk orang atau masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidak adanya duit.
“Untuk itu dengan adanya perda ini bagi masyarakat miskin di Babel yang berbenturan dengan masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum, bisa mengajukan permohonan bantuan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel dengan membuat permohonan tertulis dilengkapi identitas pemohon, uraian singkat terkait pokok persoalan, salinan dokumen perkara, surat keterangan tidak mampu atau dokumen sejenis dari lurah atau kepala desa,” ujarnya.
Menurut Nico, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau Biro Hukum Pemprov Babel itu memiliki anggaran untuk membantu masyarakat yang terjerat masalah hukum.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini maka perda yang kami buat ini, bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tau,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dikatakan Nico, selama ini produk hukum atau perda ini hanya tingkat elit saja yang mengetahuinya seperti eksekutif dan legislatif, tidak itu saja ada beberapa perda juga hanya diketahui oleh mereka yang memerlukannya seperti Perda UMKM dan beberapa lainnya.
“Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini setidaknya masyarakat mengetahui ada perda yang bisa membantu masyarakat, seperti perda tentang bantuan hukum ini,” harapnya.
Lanjut Nico, terkait pendanaan sumber dananya berasal dari APBD Provinsi, Sehingga perda ini dibuat agar masyarakat miskin bisa menjadi orang yang berpekara dipengadilan.
“Jangan sampai nanti ada rekayasa kasus, seperti dulu ada kejadian dana ini digunakan untuk kasus yang dibuat sendiri, supaya dananya bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Tentu hal ini menjadi perhatian DPRD Babel, sebab selama ini konsentrasi wakil rakyat selalu menganggarkan biaya terkait masalah hukum ini bagi masyarakat miskin.
Ia mengatakan, kedepan terkait hal ini, DPRD Babel akan mengevaluasi program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, atau kah memang kebutuhan berbeda atau pun dana yang diperlukan lebih besar serta sehingga anggarannya tidak cukup.
“Jika memang kurang dibesarkan, uang inikan dari rakyat untuk rakyat, diharapkan bisa maksimal untuk membela masyarakat yang butuh bantuan hukum, sebab mereka punya hak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Nico menambahkan, saat ini ada dua daerah yang belum memiliki perda ini, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka supaya bisa ada perda ini, agar nantinya bisa dianggarkan oleh daerah.
“Kita dari provinsi akan dorong terus agar seluruh kabupaten/kota di provinsi kepulauan bangka belitung punya perda ini, sehingga anggarannya tidak hanya di provinsi saja tapi juga bisa di anggarkan di tingkah kabupaten/kota. Sehingga bisa membantu masyarakat daerahnya yang berbenturan dengan hukum,” pungkasnya.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda memberikan apresiasi diadakan sosialisasi perda ini, karena masih banyak masyarakat di babel yang belum mengetahui dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Tentu adanya perda ini diharapkan dari Biro Hukum Pemprov Babel bagi masyarakat akan ditindaklanjuti lagi, sehingga dapat mengurangi daripada tindak pidana kejahatan yang ada di masyarakat khususnya masyarakat miskin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pentingnya perda ini tentu akan memudahkan masyarakat tentang apa yang harus mereka lakukan, misalnya harus mempersiapkan KTP, KK dan tentunya harus koordinasi juga pihak kecamatan dan kelurahan.
“Intinya dari perda ini hanya dianggarkan oleh Biro Hukum Pemprov Babel hanya untuk bantuan bagi masyarakat miskin. Artinya harus ada surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
“Saya berharap kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui apa itu perda nomor 1 tahun 2015, dan
bisa menyebar kepada seluruh masyarakat yang ada di babel,” tutupnya.(wa)