TPP ASN dan Insentif Nakes Belum Dibayar, Pemkab Basel Dapat Surat dari Kemendagri dan Badan PPSDM Kesehatan


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Belum dibayarnya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan mendapat surat teguran dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Administrasi Keuangan Daerah dan Badan PPSDM Kesehatan.

Plt Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo mengakui bahwa pihaknya mendapat surat teguran dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 6 Juli lalu. Dalam surat teguran itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah menegaskan TPP ASN semester kedua tahun 2021 dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah.

“Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah, menegaskan syaratnya TPP smester kedua diberikan setelah kewajiban insentif nakes telah dibayarkan sekurangnya 50 persen. Jadi syarat untuk membayarkan TPP itu kita harus membayarkan inakes sekurangnya 50 persen dari bulan Januari sampai Juni itu syaratnya,” kata Agus, Selasa, 28 September 2021.

Tak hanya itu, jelas Agus Pemkab Bangka Selatan juga dapat surat teguran kedua dari Dirjen Administrasi Keuangan Daerah agar segera mungkin merealisasikan pembayaran insentif nakes dari sisa bok tahun 2020 dan yang dari anggaran recofusing APBD 8 persen.

“Kita juga dapat surat teguran 26 Juli 2021 dari Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri meminta kita diwajibkan untuk segera merealisasikan pembayaran insentif nakes dari sisa bok tahun 2020 dari anggaran Rp 3,5 miliar dan yang dari APBD recofusing 8 persen itu sebesar Rp 4,9 miliar,” ungkap dia.

Ia juga menyebutkan, Kepala Badan PPSDM Kesehatan juga melayangkan surat ke Pemkab Bangka Selatan pada 24 Agustus terkait dengan pembayaran inakes di Pemda diberikan dispensasi sampai 30 September yang dari bulan Januari sampai Juni.

“kita juga dapat surat dari Badan PPSDM Kesehatan untuk pembayaran insentif nakes diberikan dispensasi sampai 30 September besok. Tapi ada kendala pembayaran inakes karena sampai hari ini belum seluruh puskesmas,” terang dia.

Sementara untuk Labkesda dan terkait dengan RSUD, lanjut dia pihaknya baru mencairkan dari Kas Daerah dari Januari sampai Maret 2021. Sedangkan untuk April hingga Juni masih tahap verifikasi di Inspektorat Daerah.

“Di Labkesda dan Rumah Sakit baru kita cairkan keluar dari kasda sampai bulan Maret, sedangkan untuk bulan April, Mei dan Juni masih di verifikasi oleh Inspektorat karena syarat untuk pencairan insentif nakes memang agak sedikit menyulitkan bagi teman di RSUD dan Puskesmas untuk menginput data. Melalui verifikasi dari inspektorat setelah oke baru bisa dicairkan,” ujar dia. (Pra)