Soal KIP di Bedukang, Mulkan: Bukan Kewenangan Kami

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menyebut jika Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di wilayah Bedukang, Air Hantu dan Tuing bukan merupakan kewenangannya.

Bupati Bangka, Mulkan mengatakan bahwa hal tersebut tertuang jelas dalam UU No 3 tahun 2020 yang menetapkan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional, oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.

Selain itu, Mulkan juga mengatakan bahwa pertambangan, kelautan, pendidikan SMA, dan kehutanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Masyarakat jangan sampai salah persepsi atau gagal paham terkait pertambangan. Ini sudah jelas diatur oleh undang-undang,” ujar Mulkan saat acara rapat gelar pendapat di Rumah Dinas Bupati, Selasa (24/8/2021).

“Saya ini punya atasan yaitu presiden dan gubernur. Artinya, pemerintah kabupaten tidak bisa menolak dan harus menjalankan kebijkan tersebut,” terangnya.

Kendati begitu, lanjut Mulkan, pengoperasian KIP di tiga wilayah tersebut harus memenuhi peraturan yang berlaku, termasuk adanya nota persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh nelayan.

“Sebelum clean and clear jangan coba-coba masuk,” sebutnya.

Mulkan juga mengatakan akan terus mengawal KIP tersebut dengan membentuk tim independen.

“Kami akan awasi siapa ketuanya, berapa anggotanya, berapa jumlah nelayan yang terdampak. Kita akan pakai tim independen nanti untuk mengawal,” tuturnya. (mah)