Kejari Bangka Bakar BB Rokok Senilai 2,5 Miliar

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka musnahkan 98.859 bungkus rokok yang merupakan salah satu barang bukti (BB) tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (29/6/2021) di halaman Kantor Kejari Bangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan mengatakan barang bukti tembakau (rokok) ini jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah.

“Untuk rokok sesuai tafsiran diberkas itu kurang lebih 2,5 miliar rupiah,” ungkapnya, usai acara pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bangka setiap per semester.

“Jaksa itu harus paripurna dalam penanganan perkara. Artinya, harus benar-benar tuntas. Orangnya sudah kita masukan ke lapas, untuk barang buktinya itu sesuai keputusan, apakah dikembalikan atau dimusnahkan. Kalau yang kita laksanakan sekarang berarti dimusnahkan,” terangnya.

Selain tindak pidana khusus, Farid Gunawan juga menyebutkan ada kasus tindak pidana narkotika sebanyak 31 kasus, dan 22 tindak pidana umum.

“Untuk barang bukti tindak pidana narkotika yang kita musnahkan yaitu  sabu dengan berat total 93,7995 gram, pil ekstasi 6,926 gram, dan handphone 40 unit,” sebutnya.

“Sedangkan untuk kasus tindak pidana umum itu ada satu unit senjata api dengan 2 amunisi, senjata tajam 7 bilah, dan pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila,” terangnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan berbagai cara dimana BB sabu dan ekstasi dihancurkan dengan menggunakan blender.

Sedangkan BB senjata tajam, dan pistol dipotong-potong hingga tidak bisa digunakan lagi. Sementara BB berupa plastik, alat isap sabu, pakaian dan perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati Bangka Syabbudin, serta Forkopimda di lingkungan Pemkab Bangka. (mah)