Tak Berkutik, Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Sendiri Dibekuk di Rumah Orangtuanya


Oleh: Nopranda Putra


SIMPANGRIMBA, LASPELA – Kelakuan sadis terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. EH (21) tega menganiaya AF anak sendiri yang masih berusia 4 bulan.

AF mengalami patah tulang paha sebelah kanan setelah dianiaya EG Ayah kandung Af.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Resintel Polsek Simpang Rimba pada Sabtu, 26 Juni 2021 sore.

“Pada Sabtu sekira pukul 16.30 wib anggota Resintel mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, kemudian sekira pukul 17.00 wib anggota ResIntel Polsek Simpang Rimba dipimpin oleh Kapolsek berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk dilakukan proses lebih lanjut,”

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa pakaian satu stel milik korban, bantal guling milik korban dan hasil pemeriksaan Rontgen korban mengalami patah tulang paha sebelah kanan.

Pelaku patut diancam pasal 80 ayat 2 UU Ri No.17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Pra)