BPN Akui Ada 2 Surat Usulan Pengukuran yang Masuk

PANGKALPINANG, LASPELA– Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang, Bambang mengakui benar bahwa pihaknya melakukan pengukuran dan survey di lokasi pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang pada Kamis (24/6/2021) kemarin.

Pengukuran dan survey lapangan itu dilakukan setelah pihak perumahan Greenland melayangkan 2 surat usulan pengukuran atas tanah seluas 7000 meter dan 10 hektare (ha).

Hanya saja kata Bambang, dari 2 surat usulan yang masuk itu, pihaknya hanya mengeluarkan surat tugas atas pengukuran tanah seluas 7000 meter.

“Yang resmi itu surat tugas BPN hanya untuk 7000 meter. Sedangkan yang 10 ha dibelakangnya itu kita pending. Itu dikarenakan pihak pengusul belum melengkapi berkas izin lokasi. Aturannya kan untuk lahan 1 ha diwajibkan melampirkan berkas izin lokasi. Sedangkan yang 7000 meter gak perlu itu,” ungkap Bambang kepada negerilaskarpelangi.com, Jumat (25/6/2021) di kantor BPN Pangkalpinang.

Dijelaskan Bambang, untuk lahan 10 ha hingga saat ini belum ada pengukuran apapun. Yang sudah selesai itu adalah pengukuran lahan seluas 7000 meter.

“Jadi yang dilihat kemarin menggunakan perahu itu adalah survey saja sekaligus jalan pulang. Hingga saat ini status pengukuran 10 ha itu masih pending dan belum dilakukan apapun oleh BPN,” jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ada 3 tahapan besar dalam menerbitkan sertifikat tanah. Ketiga tahapan itu adalah pertama Pengukuran ouputnya adalah peta bidang, kedua
Pemeriksaan Tanah yang dilakukan pejabat BPN dan lurah outputnya adalah surat keputusan dan yang ketiga
Pendaftaran SKH.

Ketiga tahapan ini tentunya wajib dilalui dalam prosedural penerbitan sertifikat tanah.

Sebelumnya diberitakan Salah satu perumahan elit di kota Pangkalpinang diduga akan mencaplok tanah warga di pulau Barok Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang, Kamis (24/6/2021).

Menurut Eman salah satu warga yang berkebun dilokasi tanah tersebut, mengatakan rombongan perumahan elit dan petugas ukur diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang menggunakan perahu kecil untuk melakukan pengukuran.

“Pengukuran ini tak lazin dilakukan, seharusnya melalui jalur darat saja. Inikan juga harus mengkonfirmasi dengan pemilik batas mana saja,” ujar Eman.

Selain itu kata Eman dugaan pencaplokan juga sudah terindikasi dari sudah dibangunnya pagar panel beton yang diduga dibangun oleh perumahan elit tersebut.

“Disini juga kan sudah ada bangunan panel betonnya. Apa lagi kalau bukan itu dinamakan mencaplok,” beber Eman.

Diketahui tanah di pulau Barok sendiri pernah tersandung masalah hukum pada tahun 2017 lalu.

Pemerintah Kota Pangkalpinang pernah mengklaim bahwa tanah di pulau Barok masuk dalam aset daerah dan masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kasus ini akhirnya berakhir dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bulan Oktober 2018.

Dalam SP3 tersebut dinyatakan tanah tersebut milik warga dan bukan masuk RTH Pemkot Pangkalpinang.(*)