Kutuk Kekerasan Terhadap Insan Pers, Pokja Wartawan Basel Serukan Aksi Solidaritas


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Bangka Selatan akan menggelar aksi damai solidaritas terkait kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap wartawan Lassernewstoday di Sumatera Utara yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ketua Pokja Jurnalis Basel, Dedy Irawan mengatakan aksi ini bentuk solidaritas sesama wartawan yang mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kegiatan aksi damai merupakan bentuk solidaritas kita sesama insan pers di di Indonesia, kita menyerukan aksi damai Pokja wartawan melawan kekerasan terhadap insan pers,” kata Dedy, Senin, 21 Juni 2021.

Rencana aksi tersebut, kata dia akan digelar pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 10.00 Wib di Simpang 4 Tugu Nanas, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

“Aksi kita gelar Selasa besok di Simpang Tugu Nanas Toboali, sekitar pukul 10.00 Wib, surat pemberitahuan aksi akan kita sampaikan ke Polres Bangka Selatan,” sebutnya.

Menurut Dedy, kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan apapun bentuknya, karena tugas wartawan meliput berita dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga aturan dari Dewan Pers juga.

“Kekerasan apalagi sampai menyebabkan kematian wartawan tidak dibenarkan secara hukum yang berlaku di NKRI, karena tugas wartawan dalam membuat berita dilindungi oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tukasnya.

Dedy menambahkan, kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.

“Jika ada permasalahan terhadap pemberitaan wartawan, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur penyelesaian sengketa pers sesuai aturan yang termuat dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers,” ujarnya. (Pra)