Tambak Udang Tak Kantongi Izin di Basel, Begini Pandangan Bupati dan Ketua DPRD

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Masih adanya usaha budidaya tambak udang yang belum melengkapi izin di kabupaten Bangka Selatan jadi perhatian Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Ia mengatakan saat ini dirinya masih menunggu dan melihat perkembangan usaha budidaya tambak udang vaname yang ada di kabupaten Bangka Selatan.

“Saya masih wait and see karena baru 3 bulan jabat sebagai bupati takut saya salah. Saya harus pertimbangkan juga, jangan ada keputusan yang merugikan rakyat dan investor,” kata Riza belum lama ini.

Ia mengungkapkan usaha tambak udang vaname yang sudah beroperasi tapi belum kantongi izin lengkap baik dari Kabupaten ataupun Provinsi, menurut dia harus berkoordinasi terlebih dulu untuk menertibkan.

“Saya harus koordinasi sama kawan-kawan, karena mereka sudah jalan duluan sebelum izin diterbitkan. Setahu saya yang masuk ke telinga saya baru beberapa perusahaan yang sudah ACC, tapi bukan zaman saya juga,” ungkapnya.

Lanjut Riza, ketika tambak udang sudah jalan dulu sebelum izin lengkap ia menilai bukan salah dari pemerintahan dia saat ini. Kendati demikian, selaku pimpinan daerah dirinya dilema menyikapi permasalahan ini.

“Mereka sudah jalan duluan, salah kami dimana, saya selaku pimpinan agak sulit menjelaskan karena mereka sudah berusaha, tapi belum mengurusi izin, sementara dari pusat kita harus menggiatkan investasi, cuma bagi kita di daerah yang punya wilayah sulit jadinya,” tukasnya.

Untuk itu, ia berharap terkait polemik ini mari terbuka dan transparan dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan berlarut larut. 

“Marilah terbuka soal itu, karena mereka sudah jalan dan terkait sanksi saya akan kaji terlebih dulu tidak bisa sembarangan terkait aturannya seperti apa,”

Sementara, Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyebutkan pihaknya sudah memanggil bagian perizinan di Pemkab Bangka Selatan untuk menanyakan berapa perusahaan tambak udang yang telah terdaftar di kabupaten Bangka Selatan ini.

“Saya sudah panggil untuk perizinan itu yang mengajukan perizinan di kabupaten Bangka Selatan sekitar 49, tapi yang terdaftar 28 perusahaan,” kata Erwin.

Ia juga sudah menanyakan hal ini kepada pemerintah, kenapa izin tidak bisa dikeluarkan, kendala dimana dan jika ada kendala cari solusi dan jalan keluar agar investasi bisa berjalan dengan mudah di Basel tapi tidak mengangkangi perizinan yang ada juga.

“Kenapa ini pemda tidak bisa mengeluarkan, alasan berbenturan dengan Perda kabupaten Bangka Selatan khususnya yang masuk kawasan wisata,” ujarnya.

Ia menyebutkan bagaimana nantinya agar bisa dikeluarkan izin, apakah harus melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diturunkan menjadi ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Bagaimana ini nantinya bisa dikeluarkan izin artinya harus ada melakukan perubahan RTRW yang diturunkan menjadi RDTR, untuk itu nanti Perda nya harus disampaikan kepada DPRD, sehingga kita duduk satu meja antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan karena Perda RT RW umurnya sudah lebih dari 5 tahun sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini,” terangnya.

Karena apa yang disampaikan bupati, lanjut dia pemerintah dan legislatif tidak anti investasi, artinya mendorong investasi tapi kawan-kawan tambak udang yang ingin berinvestasi segera melengkapi (izin,) artinya legal. Dan Pemda harus berperan aktif sifatnya jangan hanya menunggu, tapi jemput bola.

” Apa yang kurang yang harus dipenuhi oleh para investor segera disampaikan. Kalau memang masalah termasuk tidak diperbolehkan bagaimana bersama-sama berpikir agar nanti ketika tambak udang legal kan ada pemasukan buat daerah dan kalau legal tidak mungkin membubarkan, menindak, ataupun menutup karena investasi perlu kita dukung tapi kontribusi harus jelas dan statusnya legal, Kita berharap investasi ini jalan, tapi jangan melanggar juga legalitasnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan untuk semua investor budidaya tambak udang yang ada di Bangka Selatan yang belum melengkapi perizinan segera untuk mengurus, kalau ada hal yang mungkin jadi kendala mari pemda menyampaikan ke DPRD.

“Kalau pemda tidak bisa mengeluarkan perizinan karena ada kendala, mungkin kita DPRD juga akan membantu. Kita berharap pemerintahan daerah menjalin komunikasi kepada investor itu, supaya dapat melengkapi izin, kalau memang ada permasalahan diselesaikan secara baik agar punya legalitas yang resmi.sehingga investasi juga merasa nyaman dan aman dna Pemda juga mendapat sumber pendapatan untuk daerah atau PAD,” tandasnya. (Pra)