Oleh: Nopranda Putra
TUKAKSADAI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari tangan Mansur (37) warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.Tersangka Mansur dibekuk saat berada dikediamannya pada Minggu, 13 Juni 2021 pagi.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : Lp/A/469/Vi/2021/Spkt/ Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan /Polda Kep. Bangka Belitung, Tanggal 13 Juni 2021.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah di Desa Sadai.
“Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba pada Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di desa Sadai dan pada saat itu anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama Mansur,” kata Sitorus.
Setelah berhasil mengamankan tersangka Mansur, lanjut dia anggota dengan didampingi oleh aparat Desa Setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di dalam rumah pelaku.
*Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,04 gram, 1 buah kotak bekas arloji warna merah, 1 ball plastik bening kecil, 1 buah pipet terbuat dari kacil, 1 buah suntikan, 1 buah bong alat hisap, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone warna biru dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (Pra)