MUNTOK, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan BR (32), warga Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, adanya dugaan transaksi barang haram di sekitar lapangan bola Binajaya, Muntok.
“Setelah mendapat laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lapangan sepak bola Binajaya Muntok, tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic merk Yamaha Mio GT,” jelasnya, Sabtu (12/6/2021).
Setelah melihat gelagat mencurigakan dari pria tersebut, satnarkoba langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok merk Dunhill berwarna hitam di dekat BR yang sempat dijatuhkannya.
“Berisikan butiran kristal putih seberat 0,77 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukannya kertas putih struk transfer tunai sebesar tiga ratus, dan handphone Nokia berwarna hitam di saku celana BR,” katanya.
Kasat Narkoba menyampaikan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dalam proses lebih lanjut. (Oka)