PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah 12 tahun tidak melakukan kewajiban membayar pajak, PT Kramayudha Sapta akhirnya melunasi utang pajak sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Ryan Sumartha Syamsu, melalui rilis yang diterima Laspela.com, Kamis (10/6/2021).
“Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, PT. Kramayudha Sapta sebagai salah satu wajib pajak, menyerahkan uang utang pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2.052.535.000,” katanya.
Penyerahan dilakukan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Budiyanto, kepada Pemkot Pangkalpinang dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, serta pihak Bank Sumsel Babel.
“Utang pajak bumi dan bangunan tersebut diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan kesesuaian nominal uang, yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang sendiri telah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan pajak yang diwajibkan. “Utang pajak bumi dan bangunan dari PT. Kramayudha Sapta merupakan utang pajak bumi dan bangunan yang belum dibayarkan oleh PT. Kramayudha Sapta sejak tahun 2009,” katanya.
Dijelaskan Ryan, pembayaran pajak ini buah kerja sama antara pihaknya Kejari Pangkpinang dan Pemkot Pangkalpinang, yang sebelumnya telah membentuk tim PENDEKAR (Pejuang Pendapatan Asli Daerah). “Ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pangkalpinang,” katanya. rill/ (dnd)