Motor Milik Pemdes Sukajaya Dipakai Untuk Maling di Desa Air Gegas


Oleh: Nopranda Putra



AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka pelaku Alex alias Panjul (41) seorang petani warga Desa Sukajaya, Pulau Besar, Bangka Selatan.

Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengungkapkan kejadian bermula pada Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 18.20 wib pelaku mengambil motor Honda Scoopy putih biru nopol BN 4857 VC yang terparkir di samping toko H Cang Air Gegas milik warga Desa Air Gegas.

“Mendapatkan laporan tersebut Kanit reskrim bersama anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara guna dilakukan penyelidikan. Setelah menelusuri hasil CCTV milik toko H Cang, didapatkan pelaku datang ke lokasi diantar oleh Asan menggunakan motor plat merah yamaha Mio soul GT dinas BN 2217 FZ warna merah milik Pemdes Sukajaya, Pulau Besar,” ungkap Tiyan, Jum’at, 28 Mei 2021.

Ia juga menuturkan, Kanit beserta Anggota Reskrim Agas mendatangi rumah Asan di Desa Sukajaya, hasil interogasi Asan mengakui kalau dirinya yang mengantar Alex untuk maling motor di Air Gegas. Asan juga menyebutkan pasca melakukan pencurian, Alex bersembunyi di rumah Sapar di Tanjung Batu, Sukadamai.

“Mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali untuk melakukan penangkapan Alex,” ujarnya.

Guna memancing Panjul dari persembunyiannya, kata Tiyan Anggota Polwan buat janji ketemu di terminal Toboali pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00 Wib. Dari komunikasi tersebut Alex menyetujui pertemuan dengan anggota polwan yang menghubunginya.

“Dan sekira pukul 09.00 wib Alex datang ke terminal Toboali untuk bertemu dengan anggota polwan dan sesampainya di terminal Toboali, Alex langsung diamankan anggota reskrim Polsek air gegas,” tukasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, 1 topi merek Lea warna hijau, 1 tas selempang kecil merek moodzy warna hitam , 1 sweater abu abu dan 1 buah koper merek polo warna ungu. ” Tersangka patut disangka dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)