TANJUNGPANDAN, LASPELA – Salah seorang warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kampung Damai, Kabupaten Belitung, E (25) tak kapok berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia lagi-lagi kedapatan menyimpan minuman keras (Miras) jenis arak. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Belitung, Minggu (25/5/2021) kemarin, ditemukan sebanyak 60 liter arak disembunyikan E di kandang ayam miliknya.
Giat ini, dijelaskan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani, berdasarkan laporan dari warga sekitar yang gerah dengan adanya aktivitas jual beli arak. Penggerebekan ini bukan yang pertama kali melibatkan E.
“E ini sebenarnya pengedar lama juga, sudah berulang kali dan sudah pernah kita sisir kemarin,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
E yang sedang asyik memadu kasih dengan lelaki lain tak berkutik ketika anggota Satpol PP melakukan penggerebekan, dan langsung memeriksa kediamannya. Penyisiran dilakukan hampir disuruh sisi rumah dan sekitarnya. Alhasil, botol-botol berisi arak ditemukan di kandang ayam.
Meski sudah pernah mendapatkan peringatan, menurut Abdul Sani, E masih saja nekat berjualan arak di rumahnya. Akibat perbuatannya itu, E dikenai sanksi pembinaan. (pdg)