Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Dua warga Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, HY (31) dan YD qlias Yut (47) diringkus unit Reskrim Polsek Air Gegas lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban / pelapor Achmad Dai warga Air Gegas.
Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto menuturkan kejadian bermula saat korban sedang berjualan sate di Desa Nyelanding, Air Gegas, Kamis 08 april 2021 sekira pukul 15.30 wib.
“Lalu sekira pukul 21.00 wib korban pulang kerumahnya dan melihat kondisi pintu belakang dan kamar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, setelah dilakukan pengecekan 1 unit hp Vivo Y91C dan 1 ekor burung murai dalam san sangkar juga digondol maling, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5,5 juta,” kata Tiyan, Jumat, 21 Mei 2021.
Mendapati laporan dari korban, lanjut Tiyan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke rumah korban pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 wib. Setelah mendapatkan informasi bahwa HP korban berada di Desa Sungkap, Simpang Katis,Bangka Tengah, Kanit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan koordinasi kepada Kanit reskrim Polsek Simpang Katis.
“Sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota unit Resintel Polsek Air Gegas berangkat menuju ke Polsek simpang katis dan menemui Ketua RT setempat untuk meminta pendampingan menuju kerumah Memo orang yang menggunakan hp tersebut. Lalu anggota res Intel langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Memo dan menemukan 1 hp Vivo Y91C milik korban, setelah itu Memo mengakui beli hp tersebut dari pelaku Helmi warga Nyelanding seharga Rp.400 ribu,”
Berbekal inpormasi tersebut sekira pukul 23.30 wib Kanit Reskrim bersama dengan anggota res Intel menuju ke rumah Helmi dan anggota res Intel polsek Air Gegas berhasil mengamankan Helmi dan barang bukti dari kediamannya.
“Setelah ditangkap, Helmi melakukan pencurian bersama kayut, dan Kanit Reskrim bersama dengan anggota res Intel langsung menuju rumah Kayut dan langsung mengamankan berikut 1 motor Yamaha Vega warna merah tanpa plat yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya,”
Tak sampai disitu, Kanit Reskrim melakukan introgasi kepada Helmi mengenai burung murai batu yang diambil dari rumah pelapor dan Helmi menjual burung tersebut kepada Ambon warga desa Ranggas seharga Rp 1,6 juta.
Mendapati informasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung ke rumah Ambon di desa Ranggas dan langsung menggeledah rumah Ambon dan mendapati burung murai batu berikut sangkar.
“Kanit Reskrim beserta anggota res Intel langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti HP, motor dan burung murai batu tersebut ke Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasny seraya menambahkan kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Pra)