Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Mengaku Keseringan Nonton Film Porno

PANGKALPINANG, LASPELA – Hanya berselang tiga hari, Polisi Resor (Polres) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan, pada 16 Mei 2021 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021) sore, diungkapkan Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, diketahui terduga pelaku pelecehan berinisial Iz (16).

Lebih jauh, dijelaskan Kompol Teguh, Iz ditangkap Tim Naga saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Bangka, pada (19/5/2021) kemarin malam. “Pelaku merupakan pelajar,” ujarnya.

Aksi yang dilakukan Iz terungkap dilatarbelakangi seringnya Iz menonton film porno. “Alasan pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut karena sering menonton film porno, sehingga berimajinasi ingin melakukan,” kata Teguh.

Atas tindakannya itu, Iz dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, kejadian bermula dari dibukanya CCTV atau kamera pengintai oleh pengurus Masjid Baitul Makmur, Girimaya. Berdasarkan rekaman video tersebut, Iz melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang sedang melaksanakan salat Isya.

Kemudian, video tersebut diperlihatkan kepada orang tua korban, dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami anak mereka ke Polres Pangkalpinang. Sebelumnya, video itu juga tersebar luas di berbagai jejaring sosial, dan sempat menghebohkan warga Pangkalpinang. (dnd)