PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke-16, yang berlangsung di gedung DPRD Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, paripurna kali ini membahas penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Adapun tiga raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Pangkalpinang 2018-2023, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan Larangan Pelacuran, atau Kegiatan Sejenisnya, dan Pencabutan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakat di Kelurahan,” ujarnya.
Dengan digelarnya rapat ini, Abang Hertza berharap jika raperda yang dibahas dapat disetujui oleh fraksi-fraksi. “Dapat menyampaikan pandangan umumnya dan dapat disetujui, sehingga peraturan daerah yang baru segera diterbitkan,” ujarnya. (dnd)