Selisih 2,5 Jam, Resnarkoba Basel Berhasil Bekuk 2 Tersangka Sabu di Sukadamai


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

OD (20) warga Rias dan FR (30) warga Sukadamai Toboali diringkus Resnarkoba pada Jumat, 23 April 2021 dini hari. Tersangka OD dibekuk pada pukul 01.15 Wib, sedangkan FR pada pukul 03.30 Wib di lokasi berbeda.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan OD dan FR berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa maraknya transaksi narkotika jenis sabu di jalan Damai Toboali.

“Saat dilakukan penyelidikan benar bahwa ada transaksi narkotika dan dilakukan penggebrekan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yandri. Dan anggota Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka OD dan barang bukti sabu sebanyak 0,22 gram dan uang tunai Rp 1 juta serta Hp merk Redmi,” kata Sitorus seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Siswanto, Jumat, 23 April 2021.

Tak sampai disitu, lanjut Sitorus dengan selisih waktu 2,5 jam yakni pukul 03.30 Wib Resnarkoba kembali membekuk tersangka FR di sebuah rumah di Jalan Damai Toboali.

“Penangkapan FR juga berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Damai sering transaksi narkotika jenis sabu, anggota Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri kembali melakukan penggebrekan terhadap FR dan ditemukan barang bukti berupa sabu berat bruto 0,33 gram dan HP Nokia,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terangnya. (Pra)