Kini, ASN Babel Bisa Dapatkan Konsultasi dan Bantuan Hukum di LKBH Korpri

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto kukuhkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Babel serta Kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Masa Bakti 2018-2023, yang diketuai Maskupal Bakri.

Pengukuhan Kepengurusan LKBH Korpri Babel ini berlangsung Jumat siang (16/4/2021) di Lantai III Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel. Turut hadir pula Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri sekaligus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, Dr. Umar Aris.

Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan oleh Sekda diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) sangat mendukung terbentuknya LKBH di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, ASN yang mengalami permasalahan hukum belum menerima pendampingan dan bantuan hukum secara optimal, khususnya pada kasus-kasus terkait pidana,” jelasnya.

Untuk memberikan perlindungn dan bantuan hukum bagi ASN, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang berkompeten dan bersifat profesional.

“LKBH ini suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN di dalam suatu wadah, yaitu Korpri. Pemberian bantuan hukum kepada ASN ini adalah sebagai jaminan dari pemerintah ketika aparatur mengalami permasalah hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pangadilan,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan pengukuhan ini, Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Babel) terus melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan di semua tingkatan secara komprehensif dan terintegrasi sehingga anggota Korpri Prov. Babel menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, adaptif dan berbasis kompeten.(wa)