Tak Ada Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya, BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 32.500 per Jiwa

SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka menetapkan pembayaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi sebesar Rp32.500 per jiwa atau setara dengan 2.5 kilogram beras konversi Rp13.000 per kilogram.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama dan pengurus masjid.

Sedangkan besaran nilai Fidyah, sambung dia, ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari dengan cacatan fidyah dibayar sesuai dengan kemampuan atau senilai layak makan satu orang miskin per hari.

“Untuk zakat Maal dihitung Haul satu tahunnya sebesar nilai nishab emas seberat 85 gram dengan kadar zakat 2.5 persen,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Masyarakat atau umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, fidyah atau zakat maal di lembaga unit pengumpul zakat (UPZ) yang sah.

“Saya minta pengurus masyarakat yang hendak mengumpulkan dan menyalurkan zakat hendaknya terlebih dahulu melaporkan ke kami untuk diterbitkan surat keputusan mengingat warga yang membayar dan penerima zakat harus didata,” terangnya.

Dia mengatakan, nilai pembayaran zakat fitrah 1442 hijrah tidak mengalami perubahan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya karena harga beras dianggap cukup stabil. (mah)