Nico Plamonia : Keterbukaan Informasi Publik Adalah Hak Asasi Manusia

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Ballroom Hotel Santika, Sabtu (10/4/2021).

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah, dibutuhkan pedoman yang baku dan jelas,” kata Nico.

Kendati demikian, dia menjelaskan, dengan adanya Perda keterbukaan informasi publik ini, tidak berarti semua informasi harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik. Oleh karena itu, menurut dia, perda ini sering disalahgunakan tidak pada tempatnya.

“Bukan berarti dengan adanya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini artinya semua isi perut di kantor kita harus keluar, tidak semuanya, kemudian tidak semuanya juga hal-hal tertentu tidak boleh diketahui oleh khalayak ramai. Apalagi itu menyangkut rahasia negara dan hal-hal lainnya,” kata Nico.

Untuk itu, dikatakan dia, publik harus memilah terlebih dahulu, informasi data yang wajib untuk diketahui atau tidak.

“Kalau wajib tidak layani ada sanksi, perda mengatur sanksi itu, misalnya siapa pun meminta data yang wajib tapi pihak yang bersangkutan tidak memberikan datanya, maka ada sanksinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perda Biro Hukum Pemprov Babel, Andi Namandang menambahkan, keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu titik masuk (poin entry) bagi masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol kepada lembaga pemerintahan.

“Sebetulnya adanya perda ini ditujukan agar terciptanya keserasian, keseimbangan antara penyelenggara negara dengan masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum Perda Keterbukaan Informasi Publik ini adalah :

UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No. 27 Tahun 2000;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 61 Tahun 2010;
PERMEN Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; dan PERMEN Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017.
(AR)