Simpan Sabu 2,47 Gram, Satu Mahasiswa di Toboali Terancam 12 Tahun Penjara


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – RV alias Tekbem (23) warga jalan Teuku Umar Toboali dibekuk tim Resnarkoba Polres Bangka Selatan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Dr Wahidin, Toboali, Bangka Selatan (Basel), Jumat, 02 April 2021 pukul 22.30 Wib.

Tersangka RV yang masih berstatus Mahasiswa itu sempat melarikan diri dari sergapan anggota Resnarkoba Basel setelah mencoba membuang barang bukti sabu-sabu. Dengan kesigapan anggota Resnarkoba, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan kepolisian.

Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan tersangka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi barang haram di Jalan Dr Wahidin.

“Saat melakukan penangkapan RV yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika sempat melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket,”

Setelah anggota berhasil mengamankan barang bukti, lanjut dia anggota Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku dan anggota Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka RV.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,47 gram dan 1 unit handphone warna hitam merk iphone,” terangnya.

Ia juga menegaskan tersangka patut dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)