Begini Kronologi Tertangkapnya Dua Pelaku Vandalisme Aset Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Dua pelaku tindakan vandalisme atau pengrusakan terhadap aset Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni di Vertical Park dan Simpang 7, berhasil diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Dua pelaku berhasil diamankan 10 hari setelah pelaporan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, ke Polres Pangkalpinang.

“Tim Naga berhasil melakukan penangkapan kepada dua pelaku,” kata Kapolres Pangkalpinang Tris Lesmana pada konferensi pers di Polres Pangkalpinang, Senin (29/3/2021).

Pelaku oertama ialah RF yang berhasil diamankan di Taman Dealova. Dari hasil interogasi RF, diketahui selain dirinya satu pelaku lainnya yaitu ADA. “Kita mendatangi rumahnya, namun ADA saat itu tidak ada, lalu pihak keluarga menghadirkan tersangka ADA ke Polres Pangkalpinang,” katanya.

Modus yang diungkapkan kedua pelaku ialah ingin menyalurkan hobi dari kegiatan seninya. “Namun caranya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku bukanlah residivis dan tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan. “Mereka murni masih remaja dan tidak ada tindak kejahatan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan secara mendalam,” katanya.

Tertangkapnya RF dan ADA, kata Tri Lesmana sekaligus mengakhiri tugas mereka dan menyerahkan kembali ke Walikota Pangkalpinang apakah terus menindaklanjuti, atau menerima sanksi sosial.

“Itu semua di tangan Pak Wali selaku pelapor, apa mereka ditindaklanjuti ke penyidikan dan kurungan penjara atau menerima sanksi sosial,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan vandalisme dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab dan diketahui pemerintah pada 16 Maret 2021, yang kemudian langsung dilaporkan Wali Kota ke Polres Pangkalpinang. (dnd)