Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Unit Reskrim Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dusun SPC desa rias yang terjadi Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Toboali, AKP Wendi seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan pelaku AR (24) warga pendatang dari Pandeglang berdomisili di Dusun Sukamaju, Toboali diringkus unit reskrim Polsek Toboali setelah diduga membobol rumah korban Muchata warga Dusun Sukamaju dan mengambil satu unit HP smartphone merk Realme C11.
“Pada saat korban tertidur, pelaku mencongkel pintu jendela, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil satu buah HP Realme C11 setelah mengambil HP, pelaku lalu keluar dari rumah melalui jendela,” kata Wendi, Rabu 17 Maret 2021.
Lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Toboali mendapat laporan telah terjadi tindak pidana curat di dusun SPC desa Rias, pada Rabu 17 Maret 2021, sesuai nomor LP : B- 163/IIl/2021/SEK TOBOALI/SPK, Tanggal 06 Maret 2021. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat Wowok yang berada di dusun SPC Sukamaju.
“Dan sekira pukul 01.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Toboali langsung melakukan penggerebekan dirumah Wowok, lalu anggota Unit Reskrim Polsek Toboali langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit handphone smartphone merek Realme C 11.
“Tersangka patut disangka dengan pasal Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Pra)
Beranda
Serumpun Sebalai
Bangka Selatan
Bobol Rumah Petani, Warga Pendatang Ini Terancam Dibui 7 Tahun
Bobol Rumah Petani, Warga Pendatang Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Leave a Reply