Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut atau pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari,SH, MH menjelaskan perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-106/L.9.15/Fd.2/03/2021 Tanggal 09 Maret 2021.
“Dengan proses penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 dan memperhatikan hasil gelar perkara pada Senin 08 Maret 2021, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi sehingga terhadap penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Mayasari, Rabu, 10 Maret 2021.
Mayasari mengatakan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2021 status penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut pada Sapol PP Kabupaten Bangka Selatan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang telah ditunjuk akan segera melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tandasnya.
Lanjut Mayasari, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan melaksanakan tugas sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan dan akan menyampaikan ke masyarakat jika ada perkembangan dugaan tipikor yang ditangani saat ini.
“Apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke masyarakat,” ujarnya. (Pra)