MUNTOK, LASPELA – Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Fedriansyah resmi memecat salah satu anggotanya, yakni Briptu KO karena telah melakukan pelanggaran kode etik.
Pemecatan Briptu KO dari Satuan setelah melalui proses upacara penyerahan keputusan yang tertuang dalam KEP/62/II/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (TPDH) di halaman Mapolres Babar, Senin (1/3/2021).
Kapolres yang memimpin upacara membacakan SK yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel). “Kita melaksanakan upacara pemberentian tidak dengan hormat kepada anggota berinisial KO,” katanya.
Terhitung sejak hari ini, Briptu KO pun dibebastugaskan dari Polres Babar, tempat ia bertugas selama menjadi anggota. “Ini tidak luput dari pertama dengan asas kepastian ,yang kedua kemanfaatan ,yang ketiga asas keadilan,” ujar Kapolres.
Selain itu, Fedriansyah menegaskab keputusan ini sesuai dengan komitmen Polri yang presisi. (Adi)