Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Komisaris CV Gemilang Abadi Makmur (GAM), Ega mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan lubang bekas tambang tersebut disebabkan oleh PIP yang berada dibawah bendera mereka atau bukan.
Menurut dia, hampir 2 Minggu Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah keluar tanggal 17 Januari, CV GAM belum bekerja. Ia beranggapan perusahaan miliknya baru mulai bekerja melakukan penambangan tanggal 23 Januari.
“Sehingga secara logika kalau ada lubang bekas camui (bekas lubang tambang-red) disitu atau segala macem, kami awal belum melakukan penambangan,” kata Ega, Kamis, 25 Februari 2021 usai pertemuan dengan PT Timah di Hotel Grand Marina Toboali.
Oleh karena itu, ia membantah tudingan yang dilemparkan akun Fb Jojo Wijaya di laman Fb nya yang menyebutkan nelayan sungkur tersungkur di lobang camui milik CV GAM.
“Jadi secara tidak langsung kami membantah tudingan itu, karena data-data perusahaan PIP disitu kan banyak dan PT Timah juga punya data bahwasannya ada disitu beberapa perusahaan mitra yang melakukan penambangan, bukan hanya kami yang kerja disitu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nelayan sungkur, Asma (44) warga Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersungkur di Camui Ponton Isap Produksi (PIP) di laut Toboali pada Senin, 22 Februari 2021.
Ketua RT 01, RW 02 Kampung Nelayan, Samsul mengatakan kejadian bermula saat Asma tengah sungkur udang, santai-santai menyungkur, tiba-tiba nelayan tersebut masuk lubang Camui bekas operasi PIP.
“Lagi santai-santai menyungkur, tahunya warga kami terperosok ke lobang Camui bekas PIP yang diduga milik CV GAM,” kata Samsul, Rabu, 22 Februari 2021.
Nelayan sungkur itu, lanjut dia sempat teriak minta tolong, semakin lama, semakin terperosok ke dalam lobang Camui.
“Warga masih sempat teriak tapi makin dalam, tapi ibu itu sigap dilepaskan batang sungkur langsung menarik batang sungkur, kejadian itu terjadi 3 hari yang lalu,” ujarnya.
Dijelaskan dia, yang pertama bekerja disitu hanya PIP milik CV GAM semua. Sedangkan CV lainnya tidak beroperasi didekat bibir pantai laut Kampung Nelayan.
“Kalau CV lainnya tidak mau operasi disitu, mereka agak ketengah kerjanya dan tidak pernah melanggar. Jarak aktivitas kurang lebih 400 meter, tapi 400 meter itu kalau air surut menengah, ke PIP juga tidak begitu dalam. Jadi sungkur juga agak ke tengah karena air surut sampai ke tengah,” jelasnya. (Pra)