Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pemberian modal usaha oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali, kabupaten Bangka Selatan kepada 22 nasabah tahun 2008 – 2009.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny Wiliam Pardede mengatakan peningkatan penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor print 152/D.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.
“Dugaan tindak pidana korupsi di BPRS cabang Toboali yakni pemberian modal usaha yang dilakukan PT BPRS Toboali diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Johnny, Selasa, 23 Februari 2021 saat jumpa pers di Kejati Babel.
Pembiayaan tersebut, lanjut dia berupa membuka modal usaha seperti Usahan Kecil Menengah (UKM) dengan modus membagi dua kelompok dimana dalam satu kelompok terdapat 7 debitur.
“Nah, 7 debitur ini satu anggunan dengan sistem paripase, jadi satu anggunan untuk 7 kredit,” ujarnya.
Dijelaskan dia, sedangkan sisanya 15 debitur itu dilaksanakan pemberian kredit dengan cara satu anggunan tanpa diketahui oleh debitur.
“Jadi diduga yang bermain anggunan adalah orang dalam PT BPRS Toboali itu sendiri,” jelasnya. (Pra)