Aset Milik Perusahaan, PT Timah Lakukan Pemagaran Dikawasan Pujako Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemagaran di Kawasan Pujako Kota Pangkalpinang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk dengan maksud mengamankan aset milik perusahaan.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 77 K/90/MEM/ 2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lahan kosong yang saat ini difungsikan sebagai areal parkir ini menjadi milik PT Timah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 47/Pdt.G/2014/Pn.Pgp tahun 2015. Putusan ini diperkuat dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung nomor 33/Pdt/2015/Pt Bbl.

Sebelumnya, lahan seluas 4.275 meter persegi ini, memang sempat dipergunakan oleh masyarakat, namun berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2015 menyatakan lahan tersebut terbukti milik PT Timah Tbk.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan usai keputusan Pengadilan, PT Timah telah melakukan penataan lahan yang kemudian saat ini dimanfaatkan untuk lahan parkir roda dua yang disewa oleh Trans Retail.

“Kita tetap mengacu pada putusan pengadilan yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa lahan itu benar milik PT Timah. Maka sesuai dengan tupoksinya untuk mengoptimalkan aset dan menjaga aset perusahaan dilakukan pemagaran oleh Tim Aset perusahaan,” ujar Anggi.

Terkait adanya klaim atas penguasaan lahan tersebut, Anggi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Pengadilan.

“Hingga saat ini, berdasarkan putusan Pengadilan, kepemilikan sah atas lahan ini adalah PT Timah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 47/Pdt.G/2014/Pn.Pgp tahun 2015. Putusan ini diperkuat dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung nomor 33/Pdt/2015/Pt Bbl, tetapi pada prinsipnya PT Timah tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan..” tutup Anggi.rill/(wa)