Tahun 2020, BNNK Basel Rehab 38 Pengguna Narkoba, Polres Basel Ungkap 55 Kasus

Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Tahun 2020, sedikitnya 38 pengguna narkoba di kabupaten Bangka Selatan dilakukan pemulihan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan sepanjang tahun 2020. 38 pengguna itu telah menyelesaikan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Bangka Selatan.

Sedangkan Polres Bangka Selatan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 55 kasus.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Evon Meternik mengatakan, 38 orang tersebut telah menyelesaikan rehabilitasi rawat jalan dalam waktu dua bulan dan paling lama tiga bulan.

“Pengguna narkoba yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” kata Evon, Kamis (18/2).

Dari 38 pengguna tersebut, didominasi warga kecamatan Toboali yakni 28 orang laki laki dan 7 orang perempuan, serta 3 orang lainnya ditangani Puskesmas Tiram.

“35 warga Toboali, 28 laki-laki dan 7 perempuan. Dan 3 orang lainnya warga Tukak Sadai di rehabilitasi di Puskesmas Tiram,” ujarnya.

Adapun, 38 orang tersebut, lanjut dia menggunakan narkoba jenis sabu dengan rata rata usia 18-40 tahun.

“Mayoritas mereka yang direhabilitasi merupakan buruh harian serta ada yang honorer, sopir dan pekerja swasta, ” jelasnya.

Sementara, Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan selama tahun 2020 Polres Bangka Selatan dan jajaran sudah menangani 55 kasus dengan 66 tersangka diamankan.

“Laki-laki 62 orang dan perempuan 4 orang dengan kasus yang berhasil diungkapkan yakni narkotika jenis Sabu 265,04 gram, ganja 11,81 gram dan ekstasi 6 butir,” kata Sitorus, Jumat (19/2).

Untuk ungkap kasus tersebut, kata dia Satresnarkoba berhasil mengungkap 47 kasus, Polsek Toboali 2 kasus, Polsek Air Gegas 3 kasus, Polsek Payung 1 kasus, Polsek Simpang Rimba 2 kasus dan Polsek Lepar Pongok nihil.

“Untuk kasus yang telah diungkapkan Polsek dilimpahkan ke Polres Bangka Selatan,” ujarnya. (Pra)