Satreskrim Bangka Selatan Bekuk Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Milik Usuf

Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil bekuk Rusdi (46) pelaku pencurian dan Acon sebagai pemodal sarang burung walet milik Usuf di desa Payung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan, Senin, 15 Februari 2021.

Tersangka Rusdi merupakan warga Gang Gelatik, Teladan, Toboali dan tersangka Acon warga Pangkalpinang.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka pencurian dan pemodal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Ghalih Widyo Nugroho.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-120/ II/ 2021/ BABEL/ RES BASEL/ SPKT, tanggal 15 Februari 2021.

“Pada Senin, 15 Febuari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, anggota unit reskrim mendapat informasi dari anggota Polsek Payung bahwa telah terjadi dugaan pencurian disalah satu gedung walet milik warga desa Payung,” kata Sitorus, Selasa (16/2).

Kemudian, ungkap Sitorus anggota langsung melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 wib anggota gabungan unit reskrim Polsek Payung dan Opsnal Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari informan bahwa salah satu terduga pelaku ditemukan oleh salah satu saksi.

“Setelah itu anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian an Rusdi,” terangnya.

Hasil interogasi, lanjut dia diketahui bahwa pelaku dalam melaksanakan pencurian dibiayai oleh tersangka Acon dan berdasarkan keterangan, Acon sedang berada di Toboali.

“Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal melakukan pencarian di Toboali dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Acon di Jalan Teladan Toboali,” tukasnya.

Ia juga menuturkan aksi pencurian diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian sarang burung walet bersama-sama dengan 4 orang temannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku yang melarikan diri yang masuk DPO yakni Io, Al, Ei dan Ag,” ujarnya.

Adapun barang bukti diamankan sarang burung walet sebanyak 1 kantong seberat 2,7 kilogram, 1 buah tali tambang ukuran 50 meter, 2 unit senter kepala, 1 unit HP nokia, 1 buah pisau gagang karet panjang 10 cm, 1 buah pisau bersarung warna kuning panjang 15 cm, 3 buah pisau gandeng bersaung kayu, 2 buah kunci ring.

“2 buah tas hitam jenis ransel, 1 buah tas hitam berisi 2,7 kg sarang burung walet, 1 unit sepeda motor honda scoopy merah BN 4295 VH, 1 unit sepeda motor suzuki FU, 1 buah topi warna merah dan 1 buah jaket kulit hitam,” pungkasnya.

Untuk tersangka patut disangka dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Pra)