Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Denny membenarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen sudah dikirimkan oleh Polres ke Kejaksaan.
“Sudah sejak 25 Januari lalu SPDP sudah masuk dan sudah ter register atau terinput data terkait pasal 263 tentang pemalsuan tandatangan surat dokumen,” ungkap Deny, Senin (15/2).
Adapun dalam perkara tersebut, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam lampiran SPDP. Sementara untuk pasal yang patut disangkakan yakni pasal 263 ayat 1 yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangka Selatan sudah menaikan perkara dugaan pemalsuan tandatangan surat dokumen sejak November 2020 lalu ke penyidikan.
Adapun pelapor yakni Umar warga desa Sadai, Tukak Sadai, Bangka Selatan. Umar melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemalsuan tandatangan surat dokumen tanah yang mengatasnamakan dirinya ke Polres Bangka Selatan
Kemudian atas pemalsuan surat tersebut, telah diduga dibebaskan lahan tersebut kepada pihak perusahaan swasta untuk dikelola jadi kawasan industri sadai. (Pra)