PANGKALPINANG, LASPELA – Kerap salah sasaran, distribusi LPG 3 kg malah dinikmati masyarakat atau pelaku usaha kategori mampu. Hal ini memunculkan fenomena dimana pada saat distribusi LPG 3 kg memunculkan antrian panjang di setiap agen maupun pangkalan LPG 3 kg dan sering pula sebagian masyarakat pulang dengan tangan hampa.
Untuk itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah bersama kabupaten/kota melakukan Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Babel terkait Optimalisasi Distribusi LPG 3 kg dan Peninjauan Pemakaian BBM Premium, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Rabu (3/2/2021).
Fatah mengatakan dengan sistem pendistribusian menggunakan kartu kendali, maka LPG 3 kilo akan tepat sasaran, tepat harga, tertib dan tidak ada antrian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan LPG 3 kg, serta kuota yang ditetapkan pemerintah dapat terkendali, “tegasnya.
Selain membahas tindak lanjut penertiban pendistribusian LPG 3 kilogram (kg) dalam rapat tersebut juga membahas mengenai peninjauan pemakaian BBM Premium (Ron 88) agar lebih tepat sasaran.
Dari hasil rapat tersebut diperoleh enam kesepakatan untuk mengoptimalisasi pendistribusi LPG 3 kg, yakni :
1. Agar pengelolaan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, kabupaten/kota melakukan pemutakhiran database penerima LPG 3 kg untuk konsumen pengguna yaitu: rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dengan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 5GT/13HP, petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar dan petani transmigrasi paling luas 2 hektar.
2. Agar tepat sasaran, penyaluran LPG 3 kg ke konsumen pengguna, Pemprov. Babel mempersiapkan pemberlakuan penggunaan kartu kendali.
3. Kabupaten/kota melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian ke agen dan pangkalan penyaluran LPG minimal 3 bulan sekali yang didampingi pihak Pemprov. Babel ( Disperindag Babel) dan pihak yang berwenang.
4. Pihak perbankan agar menyiapkan peralatan manual apabila daerah kabupaten/kota tidak tersedia jaringan internet.
5. Pemprov. Babel bersama kabupaten/kota meninjau kembali penetapam HET untuk LPG 3kg.
6. Membuat Surat Edaran Gubernur tentang pelarangan ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMN tidak berhak menerima LPG 3kg.
Sedangkan untuk rencana penghapusan BBM jenis Premium (Ron 88) diperoleh kesepakatan yakni:
1. Mensosialisasikan rencana uji coba penghapusan premium dan dampak penggunaan premium.
2. Melakukan pengurangan penyaluran premium di SPBU.
3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyimpangan penggunaan premium oleh para penyalur dan pengerit premium tentang keamanan dan keselamatan.
Terkait rencana penghapusan BBM premium ini, dijelaskan wagub bahwa, ada beberapa daerah yang telah melaksanakan kebijakan ini diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Tangerang Selatan dan Bali yang sedang dalam tahap uji coba.
Dengan penghapusan BBM premium ini, diharapkan dapat mencegah dan mengendalikan pencemaran udara akibat sarana transportasi yang menggunakan BBM premium, BBM tidak akan disalahgunakan oleh pengerit untuk dijual kembali, pengisian BBM menjadi lebih tertib, dan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Dalam rakor ini, Abdul Fatah turut didampingi oleh Asisten Perekonomiam dan Pembangunan Pemprov. Babel, Yanuar; Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Yani Hazir.(wa)