PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang kembali lakukan penertiban terhadap pedagang di pasar. Kali ini sasaran penertiban yakni pedagang di pasar jembatan nanas, kelurahan Pasar Padi, Pangkalpinang.
Efran, Plt. Kepala Satpol PP menuturkan sebelum dilakukannya penertiban ini, pihaknya sudah mensosialisasikan jika di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk berdagang.
“Intinya kami melakukan penertiban ini bukan tidak ada tempat untuk mereka berjualan, ini sudah disiapkan pemerintah Kota Pangkalpinang,” terangnya, Rabu (3/2/2021).
Dengan mereka membuka dan berdagang disana, tentu menggangu lalulintas dan membuat macet. Hal itulah, yang menurut Efran menjadi alasan penertiban.
“Untuk itu kami sebagai penegak perda yang juga menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme sesuai prosedur,” pungkasnya. (dnd)