Wagub Babel : Pekerja Wajib Tahu 3N

PANGKALPINANG, LASPELA – Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan memunculkan istilah 3N, yakni Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. Tentunya hal ini harus diketahui dan dipahami para pekerja.

Tidak hanya inovasi, namun juga kebijakan untuk melindungi para pekerja dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, lahirlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk menjadi pedoman bagi semua perusahaan.

Demikian sambutan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Rapat Wagub Babel, Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021).

Ini menjadi strategi untuk menghadapi adaptasi dari kemunculan potensi bahaya jenis pekerjaan baru sebagai dampak dari pandemi.

“Pandemi memunculkan jenis pekerjaan baru dan beberapa pekerjaan lama hilang. Di samping itu, potensi bahaya dari pekerjaan baru pun muncul. Ini membutuhkan strategi pengendalian sebagai antisipasi agar adaptasi terhadap kebiasaan baru dapat bermakna untuk K3,” ujarnya.

Di samping itu, profesionalisme dan integritas para pemangku kepentingan menjadi tuntutan utama dalam upaya memperluas lapangan kerja dan membangkitkan dunia usaha di masa pandemi.

“Pemerintah tengah berupaya memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru, maka tugas kita semakin berat dan beragam. Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tak bisa ditawar-tawar lagi,” jelasnya.

Presiden telah menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK; dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, maka menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudnya visi misi pemerintah.

“Artinya dalam hal perlindungan dan keselamatan kerja, menjadi salah satu substansi yang dipertimbangkan, untuk menetapkan pelaku usaha perlu izin yang dalam Undang-undang tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis resiko,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penerapan K3 di Babel, Wagub mengharapkan agar setiap pemangku kepentingan dapat memberikan sinergi positif demi menciptakan perlindungan bagi pekerja.

“Untuk di Babel sendiri, kita berharap agar semua pemangku kepentingan dapat saling berkoordinasi, bersinergi dalam rangka memberikan perlindungan dan kenyamanan kerja bagi para pekerja. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri pekerja yang akan memberikan dampak yang sangat positif bagi dunia industri,” ungkapnya.

Terdapat beberapa strategi nasional K3 yang akan ditetapkan oleh pemerintah, yakni Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional, Penguatan Koordinasi dan Sinergi dan Kolaborasi K3.

Hadir dalam acara, yakni dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Babel, para pengawas, dan para perwakilan perusahaan.rill/wa)