KOBA, LASPELA– Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil membekuk seseorang dengan inisial AW dengan dugaan pemalsuan nota perusahaan.
AW yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bateng saat sedang tiduran di rumah temannya di Kelurahan Simpangperlang.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin mengatakan bahwa pihak Polres Bateng mendapati informasi keberadaan AW pada Senin malam (25/1/2020) sekira pukul 21.00 wib, kemudian tim bertindak cepat untuk menangkap AW di lokasi tersebut.
“AW kita tangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rais, Selasa (26/1/2021).
AKP Rais mengungkapkan bahwa AW merupakan mantan karyawan PT. Berkah Bumi Laut Sentosa yang berdomisili di Kecamatan Koba.
Menurutnya, selama periode Juli hingga Desember 2020, AW dipercayai untuk membeli kebutuhan perusahaan tetapi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
“AW ini memalsukan nota pembelian hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah,” ungkapnya.
“AW dilaporkan pihak perusahaan pada tanggak 16 Januari 2021, lalu ditetapkan DPO selama 2 minggu,” lanjutnya.
AKP Rais menambahkan bahwa saat ini AW sudah ditahan di Polres Bateng, dan diancam dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.
“Kita bersikap tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(jon)