Diduga Mencuri Buah Sawit, Mantan Kades Sempan Dipolisikan

SUNGAILIAT, LASPELA — Diduga mencuri buah kelapa sawit, I alias Boim (46) warga Desa Sempan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemali.

Mantan Kepala Desa Sempan ini melancarkan aksinya bersama enam temannya memanen tanpa izin buah sawit milik PT Gunung Muda Lestari (GML) dengan menggunakan egrek.

Setelah itu, buah sawit tersebut diangkut dengan menggunakan raga yang diletakan di atas motor. Kemudian dibawa ke rumah pelaku yang kebetulan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah mendapat laporan dari PT GML pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian. Kemudian sekira pukul 23.00 satu orang diduga pelaku berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolres Bangka Widi Haryawan melalui Kabag Ops Kompol Teguh Setiawan saat jumpa pers di Mapolsek Pemali, Rabu (20/1/2021).

Dari hasil proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit 4.260 Kg atau 135 tandan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1.600 Kilogram atau 60 tandan buah sawit yang telah terjual, serta 2.650 Kilogram atau 75 tandan yang belum terjual,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Pemali, Iptu Joni menambahkan akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap enam tersangka lainnya.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri, namun sampai saat ini tidak ada. Makanya kami terus mengupayakan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.

Namun demikian, saat dihadirkan pada jumpa pers, pelaku I alias Boim tidak mengakui adanya tindak pencurian tersebut.

“Saya tidak melakukan tindak pencurian. Di rumah saya itu tempat mereka kumpul. Waktu saya datang kerumah saya sekitar pukul 12 siang mereka (pelaku) tidak ada lagi tapi sudah ke lokasi. Tapi sebelumnya mereka Wa saya kalau mau cari uang rokok manen buah sawit di PT GML,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan dari enam pelaku lainnya, dua orang merupakan anak masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (mah)